TATA TERTIB ASSATIDZAH
RUMAH TAHFIDZ AT-TAQWA GABUGAN
BAB I
Pendahuluan
Pasal I
Ketentuan umum
- Seluruh assatidzah harus bersungguh-sungguh mempelajari,menghayati,mengamalkan dan mengembangkan syari’at islam baik secara individu,kelompok maupun bermasyarakat.
- Selalu berusaha mempererat ukhuwah islamiyah sesama muslim dan bergaul dengan akhlaq mulia.
- Menghayati fungsi Rumah Tahfidz At-taqwa Gabugan sebagai lembaga pendidikan islam yang ber khidmat pada masyarakat dan membentuk karakter umat.
- Percaya dan taat sepenuhnya kepada pimpinan rumah tahfidz,para asatidzah dan pengurus lainnya.
- Melaksanakan dengan sebaik-baiknya segala bimbingan,arahan,tata tertib dan peraturan dalam segala gerak-gerik serta tingkah laku.
- Bersedia menerima segala tindakan atau perbaikan yang diberikan oleh atas nama pimpinan runah tahfidz.
- Cinta kepada agama,orang tua, rumah tahfidz dan lingkungan.
BAB II
Pasal II
Ketentuan khusus
Ubudiyah assatidzah
- Seluruh assatidzah dianjurkan untuk:
- Sholat lima waktu (berjamaah lebih diutamakan).
- Membaca alquran minimal satu juz atau murojaah hafalan minimal setengah juz setiap hari.
- Membaca dzikir pagi dan sore.
- Sholat dhuha,tahajud maupun sholat sunnah lainnya.
- Puasa sunnah senin kamis atau puasa sunnah lainnya.
- Bersedekah atau berinfak minimal 1000 setiap hari.
- Mengikuti kajian dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
- Seluruh assatidzah diwajibkan untuk:
- Sholat tepat pada waktunya.
- Puasa Ramadhan di Bulan Suci Ramadhan.
- Tidak membuat kegaduhan di dalam rumah tahfidz maupun di luar rumah tahfidz yaitu senantiasa menjaga adab dan akhlaqul karimah walaupun di dalam rumah tahfidz.
- Menjaga kerapian dan kebersihan rumah tahfidz atau tempat yang ditinggali.
- Tidak menggunakan barang yang bukan miliknya kecuali sudah ada izin.
- Mengikuti pembinaan yang ditetapkan oleh pengelola atau pengurus rumah tahfidz.
- Pulang atau keluar dengan mahromnya.
Pasal III
Pakaian
- Pakaian harus sopan dan rapi yang sesuai dengan syariat islam,tidak dibenarkan menggunakan perhiasan yang mewah,celana jeans,pakaian berposter dan pakaian yang bersimbol politik.
- Memakai pakaian syar’i jika berada didepan teras tempat tinggal dan tempat yang terlihat dari luar tempat tinggal.
- Tetap berjilbab jika ada tamu meskipun sesama asatidzah.
- Seluruh assatidzah tidak dibenarkan memakai wangi-wangian saat keluar rumah.
- Seluruh assatidzah tidak diperbolehkan memakai celana pendek dan kaos transparan atau sejenisnya ketika didalam tempat tinggal.
- Seluruh assatidzah wajib mengambil pakaian di jemuran setiap hari,langsung dilipat dan dirapikan dialmari.
- Tidak menggantung pakaian bersih maupun kotor didalam kamar.Cukup pakaian yang sedang dipakai yang digantung dan digantung ditempat yang disediakan.
Pasal IV
Kebersihan
- Kamar tidur dan ranjang harus bersih dan rapi.
- Kasur harus ada sprei,sarung bantal,dan dirapikan setiap saat khususnya setelah bangun tidur.
- Seluruh assatidzah dilarang keras:
- Membuang sampah bukan pada tempat yang disediakan.
- Mencoret-coret dinding,meja,pintu,jendela,dan tempat-tempat lainnya.
- Merendam piring atau alat makan lainnya lebih dari satu hari.
- Merendam pakaian lebih dari satu hari.
- Setiap assatidzah harus menjalani piket di rumah tinggal sesuai dengan tugasnya setiap hari.
- Setiap assatidzah harus saling membantu satu sama lainnya.
- Setiap assatidzah juga harus menjaga kebersihan kamar,dapur,kamar mandi dan ruang lainnya.
- Sebelum keluar rumah pastikan kamar dan rumah tertutup dan terkunci.
Pasal V
Sikap/adab sopan santun
- Setiap assatidzah harus bersikap sopan,hormat,sabar dan rendah hati [tawadhu’],serta menanamkan rasa memiliki terhadap rumah tahfidz.
- Ta’dzim kepada yang lebih tua dengan menjabat tangan dan menyapa.
- Senyum,salam,sapa,sopan,santun kepada keluarga,warga maupun tamu di rumah tahfidz.
- Apabila berkunjung/memasuki rumah dan kelas terlebih dahulu memberi salam.
- Seluruh assatidzah dilarang keras:
- Memiliki senjata tajam,obat-obat terlarang atau makanan minuman haram.
- Memiliki atau membaca buku-buku atau majalah yang tidak mendidik/ tidak dibenarkan oleh syari’at islam.
- Membuat keributan atau kegaduhan di area tempat tinggal dan dirumah tahfidz.
- Duduk diatas meja,jendela dan tempat-tempat yang kurang sopan.
- Masuk/keluar melalui pagar atau jendela.
Pasal VI
Disiplin
- Assatidzah tidak dibenarkan pulang ke rumah tempat tinggal saat berlangsungnya proses belajar mengajar di rumah tahfidz dan semua perlengkapan mengajar harus dibawa ke rumah tahfidz.
- Semua assatidzah sudah berada di luar rumah tinggal 15 menit sebelum kegiatan mengajar dimulai dan siap mengajar.
- Tidak meninggalkan rumah tinggal setelah maghrib kecuali sudah ada agenda atau acara yang sudah dijadwalkan oleh pengurus rumah tahfidz.
- Segera tidur setelah isya’ atau selambat-lambatnya pukul 21.00 WIB.
- Tidak diperkenankan menggunakan HP saat mengajar kecuali saat-saat diperlukan.
- Tidak menggunakan HP secara berlebihan seperti main HP sampai larut malam.
- Tidak mengikuti kegiatan-kegiatan selain dari yang ditentukan oleh pengurus rumah tahfidz.
- Selalu izin ke pengurus rumah tahfidz jika ada kepentingan selain rumah tahfidz.
- Tetap belajar di waktu-waktu luang.
Pasal VII
Disiplin bahasa
- Setiap assatidzah harus bertutur kata dengan lembut,sopan dan menghindari kata-kata atau ucapan kotor yang dapat menyinggung perasaan orang lain.
- Seluruh assatidzah diperbolehkan berbicara dengan bahasa daerah,maupun bahasa resmi seperti indonesia,arab,dan inggris.
Pasal VIII
Disiplin makan dan masak
- Seluruh assatidzah diwajibkan untuk:
- Makan pada waktu dan tempat yang ditentukan.
- Menggunakan piring atau cangkir atau alat makan yang sudah disediakan serta memelihara ,meletakkan di tempat masing-masing.
- Menjaga kesopanan pada saat makan dan membaca doa sesuai tuntunan Rasulullah.
- Langsung mencuci alat makan maupun memasak setelah digunakan.
- Tidak sering-sering beli makanan matang di luar boleh sesekali karena udzur.
- Merapikan dapur setiap selesai memasak.
- Assatidzah berusaha untuk mampu memasak makanan sendiri sebagai tarbiyah khidmat keluarga.
Pasal IX
Perizinan
- Setiap assatidzah boleh izin pulang dari tempat tinggal pada hari sabtu sore setelah tugas selesai dan kembali lagi ketempat tinggal hari senin pagi dengan catatan tidak ada agenda pada sabtu ahad.
- Jika ada wali yang ingin menjenguk diperbolehkan,tetapi tidak diperkenankan pulang jika bukan jadwal perpulangan,kecuali jika sudah mendapat izin dari ketua atau takmir.
- Melaporkan setiap perpulangan maupun kembali ke rumah tinggal.
- Dilarang menerima tamu yang bukan mahram di rumah tinggal atau di kawasan rumah tahfidz.
- Dilarang untuk keluar atau dijemput yang bukan mahram.
Pasal X
Pelanggaran
- Tidak taat dan tidak patuh pada pimpinan rumah tahfidz atau takmir,dan para pembimbing.
- Merusak,mengambil atau menghilangkan milik orang lain tanpa izin.
- Berkelahi dan sejenisnya.
- Menghina dan melecehkan peratuan atau nidham rumah tahfidz dengan sengaja.
- Perbuatan atau tindakan yang tidak sesuai dengan syari’at islam.
- Tidak melaksanakan piket.
- Pulang ke rumah saat bertugas(bukan jadwal perpulangan) tanpa izin.
- Dijenguk selain mahram.
Pasal XI
Sanksi atau hukuman
- Bagi assatidzah yang melanggar ketentuan-ketentuan diatas dan ketentuan-ketentuan lain yang tertulis(telah ditetapkan oleh rumah tahfidz) akan dikenakan tahap-tahap sanksi sebagai berikut:
- Teguran atau nasihat.
- Hukuman yang bersifat mendidik.
- Pemanggilan orang tua atau wali.
- Skorsing.
- Dikeluarkan.
- Untuk pelanggaran-pelanggaran yang berat langsung dikenakan sanksi poin ke-5(e.dikeluarkan).
Pasal XII
Penutup
Segala ketentuan,kebiasaan atau sunnah yang tidak tercantum dalam tata tertib dan peratuan ini tetap berlaku seperti biasanya.
Ditetapkan di Rumah Tahfidz At-taqwa Gabugan
Pada tanggal, 5 Juli 2022
Pimpinan Rumah Tahfidz
(dr.Dwi Anton Budhi Cahyono)